Pertanggungjawaban APBK 2022, Pajak dan Retribusi Daerah serta Pengelolaan Barang Milik Kabupaten Dibahas DPRK Gayo Lues
Blangkejeren- Burnews: DPRK Gayo Lues kembali melanjutkan rapat paripurna Pembahasan Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK. TA. 2022 dan Raqan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raqan Pengelolaan Barang Milik Kabupaten masa sidang II Tahun 2023 di Ruang Sidang DPRK Gayo Lues Senin 4 September 2024 pukul 10.00 Wib.
Rapat dibuka oleh Ketua DPRK H. Ali Husin, SH. yang dihadiri oleh Anggota DPRK, Pj. Bupati, Plt. Sekda, Sahli Bupati, Asisten, Para Kepala SKPK yang mengikutsertakan Pejabat Eselon III dan Pejabat Fungsional dilingkungan Pemkab Gayo Lues.
Ketua DPRK H. Ali Husin dalam sambutannya mengatakan bahwa rapat ini merupakan lanjutan dari rapat paripurna terdahulu yang dilaksanakan tgl 8/8/2023 yang lalu.
Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan APBK setiap tahun anggaran sekaligus sebagai bahan kajian untuk meningkatkan efektivitas, efesiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pj. Bupati Alhudri mengatakan Kepala Daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diaudit BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya Alhudri menjelaskan bahwa laporan keuangan tersebut meliputi laporan realisasi anggaran, perubahan saldo, neraca, LO, arus kas, perubahan ekuitas, dan CALK hal ini sesuai dengan pasal 320 UU. No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. (*).
Editor : M. Ridho/N. Hakim.
https://www.burnewsgalus.com/2023/09/pertanggungjawaban-apbk-2022-pajak-dan.html